Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam sistem hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia, istilah "residivis" merujuk kepada seseorang yang melakukan tindak pidana lagi setelah sebelumnya dihukum karena tindakan kriminal yang serupa. Dalam Kamus Bahasa Indonesia (2008), istilah residivis diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau biasa disebut penjahat kambuhan.
Pada KUHP baru, residivis masih merupakan salah satu alasan pemberat pidana sebagaimana diatur pada Pasal 58 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Faktor yang memperberat pidana meliputi:
a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
b. penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau
c. pengulangan Tindak Pidana.”
Untuk itu, seorang residivis dapat diancam hukuman lebih berat daripada pelaku tindak pidana untuk pertama kali. Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 KUHP dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.
Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:
1. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
2. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.
Apabila pelaku tindak pidana memenuhi kriteria di atas maka hakim akan menganggap tindakan pelaku sebagai tindakan pengulangan pidana dan akan diberikan pemberatan pidana. Residivisasi memiliki dampak yang signifikan dalam sistem peradilan Indonesia, terutama dalam pemberlakuan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku kejahatan yang kembali terlibat dalam tindak pidana.
Oleh karena itu, upaya rehabilitasi dan pencegahan residivisasi perlu diperhatikan dalam menangani masalah kriminalitas pada masyarakat. Harapannya ialah agar dapat meciptakan sistem peradilan yang tidak hanya memberikan efek malu/jera namun juga lebih efektif dalam menangguli kejahatan.