Aghnia Maurizka Prameswari
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga telah memberikan dampak terhadap hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) yang menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Pesatnya teknologi ini tidak hanya memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, namun juga dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum, salah satunya ialah mempromosikan perjudian online di media sosial.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Sedangkan Judi Online itu sendiri adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Anggapan atas keuntungan yang besar secara cepat yang didapatkan dalam berjudi dan rasa penasaran di kalangan masyarakat menjadi salah satu faktor penyebab tindak pidana perjudian ini dilakukan. Situs web judi online mudah ditemukan dari dalam bentuk iklan yang disiarkan di Internet, bahkan beberapa selebriti pun turut mempromosikan situs judi online tersebut akibat ketidaktahuan mereka atas peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tindakan mempromosikan judi online ini tentu saja merupakan tindakan melawan hukum dan telah dilarang oleh Undang-Undang. Peraturan itu di atur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:
· Pasal 27 ayat (2): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
· Pasal 45 ayat (3): Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dengan penjelasan:
· Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
· Ketentuan pada Pasal 27 ayat (2) mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Dengan dikeluarkan dan diberlakukannya pengaturan UU ITE ini maka penggunaan dan pemanfaatan informasi elektronik harus terus dikembangkan sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama,sosial, dan budaya masyarakat Indonesia, serta untuk menjaga, memelihara, dan mmperkuat persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.