Aghnia Maurizka Prameswari
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga tinggi Negara yang sangat penting di Indoneia. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang kemudian disingkat DPR RI dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwailan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan bahwa: “DPR RI terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum”. Maka, DPR RI merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai salah satu lembaga negara yang berasal dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum yang melaksanakan sistem demokrasi.
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil dari rakyat haruslah membela kepentingan rakyat yang dapat memberikan atau membuka peluang kesejahteraan bagi rakyat bukan berjuang untuk diri sendiri atau keluarga, atau bahkan golongan tertentu saja karena anggota Dewan Perwakilan Rakyat berasal dari rakyat juga, ini selaras dengan pernyataan dari Jimly Asshiddiqie bahwa kekuasaan legislatif adalah cabang kekuasaan yang pertama-tama mencerminkan kedaulatan rakyat dan persekutuan tertinggi Negara memiliki tujuan paling hidup paling tinggi, mulia, dan luhur, legislatif bentuk persekutuan hidup keluarga dan desa.
Dalam menjalankan tugasnya, DPR memiliki fungsi dan hak istimewa sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwailan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai berikut:
Fungsi DPR:
1. Hak Legislasi; dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Hak Anggaran; dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3. Hak Pengawasan; dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak Istimewa DPR:
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
a) kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
b) tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
c) dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.