Muhammad Hafidzul Fikri
17 Oktober, 2022
Jual beli merupakan kegiatan rutinitas manusia, namun akibat perkembangan teknologi yang semakin maju jual beli pun mengalami perubahan dimana sekarang ini telah ada jual beli secara online melalui beberapa marketplace seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, JD.ID dsb yang membuat kemudahan bagi para pelaku jual-beli.
Belum lama ini jual beli thrifthing marak terjadi akibat dari perkembangan trend fashion saat ini, jual beli thrifthing ialah jual beli barang bekas yang di import dari luar negri, mengapa harus dari luar negri? Karena produk fashion dari luar negri kebanyakan produk branded lagi original dan juga dengan harga yang relatif murah sehingga membuat peminat fashion beralih kepada jual beli thrifthing ini. Adapun jenis barang yang sering terjadi dalam jual beli thrifthing seperti kaos, celana, topi, sepatu, jaket, kaus kaki, tas dsb yang sering dijual di beberapa marketplace dengan toko yang sering menggunakan nama secondbrand atau thrift.
Dengan adanya jual beli secara online sering terjadi sengketa terutama pada masalah objek barangnya, nah disinilah hak khiyar perlu di aplikasikan untuk mengurangi juga mengatasi sengketa yang sering terjadi dalam jual beli secara online ini.
Hak khiyar menurut wahbah al-zuhaili adalah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing- masing pihak yang melakukan transaksi.
Pada zaman sekarang ini pengaplikasian khiyar pada transaksi bisnis atau jual beli online ditemukan sangat sedikit. Sebagai contoh yaitu penjual biasanya terdapat keterangan dengan memberikan catatan bahwa barang yang sudah dipesan tidak bisa dikembalikan, atau dengan catatan “NO RETUR”, atau “NO CANCEL”, dan redaksi lainnya yang menjelaskan bahwa hak khiyar tidak ada lagi. Penjual tidak mau mengatasi complain konsumen padahal Islam menngatur sedemikian rupa dalam fikih muamalah terutama pada transaksi jual beli disinilah berlaku khiyar untuk menjaga keridhaan antara keduanya agar tidak terjadi sengketa yang berkelanjutan.
Khiyar itu ditetapkan dalam Islam untuk menjamin kerelaan dan kepuasan timbal balik bagi pihak-pihak yang melakukan akad dalam suatu jual beli dan diperlukan dalam melakukan transaksi yaitu untuk menjaga kepentingan kemaslahatan dan kerelaan kedua pihak yang melakukan kontrak serta melindungi mereka dari bahaya yang mungkin menimbulkan kerugian bagi mereka. Konsep khiyar ini dapat menjadi faktor untuk menguatkan posisi konsumen di mata produsen, sehingga produsen atau perusahaan manapun tidak dapat berbuat semena-mena terhadap pelanggannya.