Aghnia Maurizka Prameswari
30 September, 2022
Pendekatan Per Se Illegal Dan Rule Of ReasonPenentuan apakah suatu tindakan tertentu dari pelaku bisnis melanggar hukum dalam persaingan usaha dapat dinilai dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan per se illegal dan rule of reason. Pengaturan hukum persaingan usaha tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan pelaku usaha dari penguasaan pasar dan perlaku bisnis yang anti persaingan, sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan efisien dalam melakukan kegiatan ekonomi, juga bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.
Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan. Sebaliknya, pendekatan per se illegal adalah menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai illegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Kegiatan yang dianggap sebagai per se illegal biasanya meliputi penetapan harga secara kolusif atas produk tertentu, serta pengaturan harga penjualan kembali.
Pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pendekatan rule of reason dapat diidentifikasikan melalui penggunaan redaksi “yang dapat mengakibatkan” dan atau “patut diduga”. Pendekatan per se illegal biasanya diidentifikasikan dalam pasal-pasal dengan menyebutkan istilah “dilarang”, tanpa anak kalimat “…yang dapat mengakibatkan…”.
Pembagian Per se Illegal dan Rule of Reason Dalam Perjanjian yg Dilarang, sebagai berikut:
per se illegal
- Pasal 5&6 : Penetapan Harga
- Pasal 10 : Pemboikotan
- Pasal 15 : Perjanjian - Tertutup
rule of reason
- Pasal 4 : Oligopoli
- Pasal 7&8 : Penetapan harga
- Pasal 9 : Pembagian wilayah
- Pasal 11 : Kartel
- Pasal 12 : Trust
- Pasal 13 : Oligopsoni
- Pasal 14 : Integrasi vertikal
- Pasal 16 : Perjanjian dengan Pihak Luar Negri
Berikut adalah beberapa klasifikasi yang dapat diambil dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.