Aghnia Maurizka Prameswari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara resmi mengumumkan kebijakan baru mengenai pembatasan jumlah barang yang bisa dibawa oleh penumpang perjalanan dari luar negeri. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Maret 2024 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengakui, aturan ini untuk melindungi produk-produk luar negeri dan memberikan pengawasan terhadap barang impor, agar sesuai dengan batasan yang berlaku.
Adapun sejumlah barang yang dibatasi beserta batasannya adalah sebagai berikut:
1. Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
6. Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
7. Tas (Maksimal 2 piece per orang)
8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
10. Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)
Batasan ini berlaku bagi semua penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri maupun pekerja migran yang akan kembali ke Indonesia. Apabila Jika barang bawaan melebihi jumlah yang telah ditetapkan, maka Bea Cukai akan mengenakan biaya impor atas barang tersebut.
Masyarakat dihimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat. Selama barang bawaan dari luar negeri tidak melebihi batasan sesuai aturan bea cukai yang berlaku yaitu tidak melebihi daftar batasan di atas, maka penumpang tidak akan dikenakan biaya impor. Para importir pun juga dihimbau untuk memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.