Rahmannisa Fadhilah
Proyek Ibu Kota Negara Nusantara (“IKN”) menjadi salah satu proyek strategis dalam RPJMN tahun 2020-2024 dengan nominal kebutuhan permodalan sebesar Rp466 Triliun. Adapun cara berinvestasi di IKN diatur pada Peraturan Kepala Otorita IKN, Melihat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (“PP 12/2023”) ayat (3) sampai (6) bahwa pelaku usaha akan diberikan perizinan dan kemudahan berusaha, serta fasilitas penanaman modal, yang kemudian diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Lalu bagaimana perizinan untuk berinvestasi di IKN apakah terdapat peraturan sendiri yang mengatur? Berdasarkan ketentuan Pasal 4 PP 12/2023, Perizinan Berusaha dikeluarkan oleh Otorita IKN dan bagi pelaku usaha yang hendak memulai kegiatan berusaha di IKN tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak. Perizinan berusaha di IKN dan kawasan IKN dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guna mencapai kebutuhan pendanaan sejumlah Rp466 Triliun ini Pemerintah menawarkan kemudahan bagi para investor yang berinvestasi pada proyek IKN, sejumlah kebijakan terkait fasilitas insentif investasi tertuang di ketentuan PP 12/2023.
Salah satu kemudahan investasi yang diberikan oleh Pemerintah terlihat jelas pada Pasal 5 PP 12/2023 yang menyatakan bahwa tidak diberlakukannya ketentuan mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu.
Tidak hanya itu saja, terdapat beberapa kemudahan dan fasilitas yang dapat diperoleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Negara Nusantara, beberapa di antaranya:
Hak Guna Usaha
Ketentuan mengenai pemberian HGU tertuang dalam Pasal 18 PP 12/2023.
Dalam peraturan pemberian HGU bagi investor, diberikan izin selama 95 tahun di siklus kesatu kemudian dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.
Pemberian izin siklus pertama selama 95 tahun tidak dilakukan secara langsung namun bertahap, jangka waktu lama berusaha dalam satu siklus tersebut dibagi menjadi beberapa tahapan.
1. Pertama, pemberian hak paling lama 35 tahun.
2. Kedua, bisa melakukan perpanjangan hak dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
3. Ketiga, bisa melakukan pembaruan hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.
Permohonan pemberian kembali untuk perpanjangan izin dapat diberikan sama lamanya dengan siklus pertama sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (4) PP 12/2023 menyatakan bahwa dalam waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berkahir pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kembali HGU untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun.
Hak Guna Bangunan
Pemberian HGB untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Ini ditandai dengan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB. Adapun properti yang bisa dibangun berlaku untuk rumah tapak yang HGB-nya dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut.
Dalam hal pakai bangunan paling lama 80 tahun ini dalam satu siklus ini diberikan dengan tahapan:
1. pertama pemberian hak paling lama 30 tahun,
2. kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan
3. ketiga, pembaruan hak paling lama 30 tahun.
Tenaga Kerja Asing
TKA dapat dipekerjakan oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di wilayah IKN, dalam peraturan PP 12/2023 dituliskan bahwa TKA dapat diberikan izin tinggal paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan izin tinggal ini dapat diberikan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja.
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri
Perlu diperhatikan bahwa fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak dalam negeri, pelaku usaha yang melakukan penanaman modal dalam negeri di IKN mempunyai kesempatan untuk memperoleh fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan. Dengan persyaratan yang tertuang di Pasal 28 ayat (2) PP 12/2023, penanaman modal oleh wajib pajak dalam negeri yang dilakukan merupakan dengan nilai paling sedikit Rp10 Miliar. Kemudian pada Pasal 28 ayat (3) PP 12/2023 dijelaskan lebih lanjut bahwa yang berkesempatan merupakan penanaman modal di bidang usaha yang meliputi:
a. infrastruktur dan layanan umum;
b. bangkitan ekonomi; dan
c. bidang usaha lainnya.
Maka bagi wajib pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp10 Miliar dan memiliki bidang usaha yang termasuk pada lingkup infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan/atau bidang usaha lainnya mempunyai kesempatan memperoleh fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
Fasilitas Pembebasan Pajak Perusahaan Asing
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP 12/2023, Pelaku Usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam mendapatkan fasilitas pengurangan pajak ini adalah:
a. memiliki minimal 2 unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia;
b. memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara; dan
c. membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.
Fasilitas ini diberikan sampai dengan tahun 2045, dengan ketentuan diberikan sebesar 100% dari jumlah Pajak Penghasilan badan terhutang selama 10 tahun pajak, setelah masa tersebut berakhir akan diberikan pengurangan lagi sebesar 50% selama 10 tahun pajak berikutnya.
Gaji Pekerja Tidak Dipotong PPh
Pasal 50 ayat (2) PP 12/2023 memberikan insentif bagi pekerja di IKN yaitu Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final. Sebagaimana yang diketahui bahwa penghasilan yang diterima pegawai atau pekerja wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja sesuai ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. Namun dalam ketentuan PP 12/2023 diberikannya fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
Merujuk Pasal 50 ayat (2)
“Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g.”
Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud merupakan pegawai yang:
a. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu;
b. bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara.
Masih terdapat sederet kemudahan investasi yang diberikan oleh Pemerintah guna menunjang pembangunan IKN. Kewenangan pemberian fasilitas dan insentif bukan hanya dimiliki oleh pemerintah pusat saja tetapi juga dapat diberikan oleh Otorita IKN sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Contoh pada pemerintan pusat dan OIKN sama-sama memiliki kewenangan insentif. Kewenangan insentif Pemerintah Pusat meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Kepabeanan. Otorita Ibu Kota Negara pun memiliki kewenangan insentif yang mencakup fasilitas Pajak khusus dan penerimaan khusus IKN, dan Fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.