Aghnia Maurizka Prameswari
Pengaturan terkait Perseroan Terbatas diatur dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker). Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Setiap perseroan wajib memiliki modal dasar harus dipersiapkan dalam mendirikan sebuah PT. Sebelumnya aturan mengenai modal dasar pendirian PT mengacu pada Pasal 32 UUPT yang berbunyi:
Pasal 32
(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan pasal di atas, minimal modal dasar untuk mendirikan PT ialah sebesar Rp Rp 50.000.000,00. Namun ketentuan ini telah mengalami perubahan sehingga minimal modal dasar pendirian PT tidak lagi sebesar Rp 50.000.000,00. Perubahan ini tercantum pada Perpu Ciptaker dimana bunyi Pasal 32 berubah menjadi:
Pasal 32
(1) Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
(2) Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan ini besaran minimal modal dasar dalam pendirian PT tidak lagi ditetapkan oleh Undang-Undang namun dikembalikan kepada kesepakatan antara pendiri perseroan tersebut. Kecuali, untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini diatur pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.