Aghnia Maurizka Prameswari
Ketentuan mengenai jaminan fidusia diatur pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU 42/99). Pada UU 42/99,
Fidusia didefinisikan sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda; dan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Berdasarkan Pasal 5 UU 42/99, setiap benda yang dijadikan jaminan fidusia wajib dibuat dengan akta notaris yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
b. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
d. Nilai penjaminan; dan
e. Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Dalam hal ini, Jaminan Fidusia meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia diasuransikan, kecuali diperjanjikan lain.
Selain dibuat akta notaris, benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan melalui sistem pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerimaan Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminana Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. DAAalam Sertifikat Jaminana Fidusia dicantumkan kata-kata:
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
Artinya, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Yang dimaksud dengan kekuatan eksekutorial adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut. Ketentuan pendaftaran jaminan fidusia ini tercantum pada UU 42/99 Pasal 11-18. Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.