Muhammad Hafidzul Fikri
Definisi Pencurian
Pencurian merupakan bentuk kejahatan berupa mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Berdasarkan Pasal 476 KUHP yang disahkan oleh DPR pada tanggal 6 Desember 2022, kemudian di sahkan oleh Presiden RI pada tanggal 2 Januari 2023 yang berbunyi “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Artinya berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud dengan pencurian adalah perbuatan mengambil sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum akan di ancam pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda maksimal kategori V (500 juta), artinya pelaku akan dikenai hukuman berupa penjara saja atau denda saja sesuai dengan keputusan Hakim di persidangan.
Kualifikasi Tindak Pencurian Khusus (Pasal 477)
Pasal 477 berbunyi “(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan:
a. pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
b. pencurian benda purbakala;
c. pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang;
d. pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang;
e. pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
f. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau
g. pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
Artinya pada bunyi Pasal diatas mempunyai makna bahwa ketentuan a sampai dengan f merupakan tindak pencurian yang bersifat khusus. Terdapat jenis pencurian baru yang berbeda dengan KUHP lama yakni pada ayat 1 huruf a yakni pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan dan b yakni pencurian benda purbakala.
Adapun pada huruf c disebutkan bahwa “Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang” berarti barang yang digunakan seseorang untuk menjalankan pekerjaannya, misalnya motor untuk tukang ojek atau mesin jahit untuk tukang jahit.
Pencurian Ringan (Pasal 478)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Artinya jika pencurian dilakukan tidak di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari lima ratus ribu rupiah maka ancaman hukumannya yakni pidana denda maksimal kategori II (10 juta). Sedangkan jika tidak memenuhi unsur tersebut maka ancaman hukumannya sesuai Pasal 476 yakni maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V (500 juta).
Pencurian Dengan Pemberatan (Pasal 479)
Pada pasal ini disebutkan bahwa jenis pencurian dengan pemberatan antara lain: pencurian yang didahului kekerasan atau ancaman; pencurian yang mengakibatkan luka berat bagi orang; pencurian yang mengakibatkan matinya seseorang; pencurian yang mengakibatkan luka atau matinya sesorang yang dilakukan secara bersekutu atau bersama-sama.
Pada Pasal 479 ini unsur pemberatnya adalah adanya Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang di dalam melakukan pencurian. Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan.
Kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan fisik, baik dengan tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan Ancaman Kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam.
Penggunaan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan ini tidak perlu semata-mata ditujukan kepada pemilik Barang, tetapi juga dapat pada orang lain, misalnya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah.
Demikian uraian mengenai Pasal terbaru mengenai pencurian yakni Pasal 476-481 UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adapun simpulannya yakni adanya jenis pencurian yang baru dalam KUHP baru yang berbeda dengan yang lama yakni Pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan dan pencurian benda purbakala juga adanya perubahan ancaman hukuman demi menyesuaikan keadaan masa kini.