Muhammad Hafidzul Fikri
Transaksi jual-beli saat ini yang marak dilakukan melalui online telah banyak menimbulkan permasalahan terutama pada objek jual beli dalam contoh kasus adanya keluhan konsumen terhadap barang yang dia pesan misalnya tidak sesuai dengan yang ada di foto atau gambar. Dalam hal ini hak khiyar menjadi pilihan untuk mengatasi masalah tersebut hak khiyar adalah opsi untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual-beli.
Hak khiyar juga ada kaitannya dengan undang-undang nomor 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen yakni Pasal 7 huruf b tentang kewajiban pengusaha yang berbunyi “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan” dan juga huruf g yang berbunyi “memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”.
Dari bunyi Pasal 7 huruf g UUPK dapat disimpulkan bahwa penjual harus memberikan kompensasi berupa ganti rugi atau penggantian barang apabila barang yang diterima beda dengan yang sudah dibeli sesuai dengan pesanan, hal ini banyak terjadi pada penjual yang memberi peraturan sendiri dengan caption No Cancel/No Retur barang, dan tentu apa yang dilakukan oleh penjual ini melanggar UUPK dan juga mengabaikan hak khiyar dari segi muamalahnya, karena pada hakikatnya dalam kegiatan muamalah terutama transaksi jual beli harus ada kerelaan diantara keduanya baik pihak penjual maupun pembeli sehingga tidak ada yang dirugikan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT surah An-Nisa ayat 29;
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Seharusnya penjual memberi opsi hak khiyar kepada konsumen untuk menyelesaikan sengketa jual-beli yang ada juga terhadap konsumen agar lebih teliti lagi dalam melakukan transaksi jual beli online dengan meminta foto detail atau video detail barang yang dipesan apabila ada kecacatan penjual boleh memberikan hak khiyar pembeli pun boleh mengambil hak khiyar tersebut atau melepaskannya.